@thesis{thesis, author={Dr. Wiwie and Dr. Audyna Mayasari and Harcan }, title ={Tinjauan Kriminologis Pelanggaran lalu lintas Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Klub Motor Dalam Berkendara Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Studi Kasus Tahun 2019-2021)}, year={2021}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10720/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum anggota klub motor dalam berkendara di Kabupaten Kutai Kartanegara dan upaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum anggota klub motor dalam berkendara di Kabupaten Kutai Kartanegara.Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum empiris dengan teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini ialah puposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah Satuan Lalu Lintas Kutai Kartanegara, Pengurus Ikatan Motor Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Pengurus Ikatan Motor Indonesia Koorwil Kutai Kartanegara dan klub motor yang ada di Kutai Kartanegara. Lokasi penelitian di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara. Data Primer diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dan kuesioner dengan pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, dokumen serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penulisan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah penelitian lapangan dan penelitian pustaka. Data yang diperoleh selama proses penelitian berlangsung dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) faktor-faktor pendorong terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum anggota klub motor dalam berkendara di Kutai Kartanegara yakni kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait aturan lalu lintas, mengabaikan aturan lalu lintas, kurangnya pengawasan dan sanksi dari kepolisian, adanya kebutuhan anggota klub motor berupa kebutuhan estetika kendaraan dan kebutuhan harga diri dan ikut-ikutan dengan teman lain yang melanggar lalu lintas. (2) Peran kepolisian dalam upaya menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anggota klub motor dengan cara pembinaan, penyampaian nilai-nilai etika dalam berkendara, dan himbauan tetap mematuhi aturan lalu lintas serta penerapan safety riding dalam berkendara. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Ikatan Motor Indonesia untuk mengkampanyekan etika berlalu lintas dan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pengawalan dan pelepasan kegiatan rombongan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada klub motor yang akan melakukan kegiatan berkendara.} }