@thesis{thesis, author={Fitriani Fitriani}, title ={PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN TERHADAP MEKANISME PENAGIHAN UTANG PERUSAHAAN FINTECH P2P-LENDING (STUDI KASUS RUPIAH PLUS)}, year={2021}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/12330/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) tanggung jawab perusahaan Fintech P2P-Lending atas penyalahgunaan data konsumen dalam mekanisme penagihan utang; dan (2) peran OJK dalam melindungi data konsumen perusahan Fintech P2P-Lending. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empirik yang menggunakan data primer dan data sekunder untuk mengkaji isu hukum mengenai tanggung jawab perusahaan Fintech P2P-Lending atas penyalahgunaan data konsumen dalam mekanisme penagihan utang, serta untuk mengkaji peran OJK dalam melindungi data konsumen perusahan Fintech P2P-Lending. Selanjutnya, data primer dan data sekunder dikaitkan dan dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif untuk memeroleh kesimpulan yang sistematis, faktual, akurat, dan ilmiah dari hasil penelitian. Adapun hasil penelitian ini, yaitu Rupiah Plus serta aplikasi pembanding yang diteliti peneliti terbukti menyalahgunakan data konsumen dengan mengakses daftar kontak, riwayat panggilan, riwayat pesan atau media penyimpanan dalam pelaksanaan penagihan utang. Penyalahgunaan data konsumen oleh penyelenggara merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 1365 BW dan Pasal 29 POJK Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang memuat aturan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen. Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab yang diberikan oleh penyelenggara berupa penghapusan data pribadi di pusat data penyelenggara dan pemberian keringanan pinjama. Namun, tanggung jawab penyelenggara terhadap penyalahgunaan data konsumen belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang maupun POJK. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa peran OJK dalam memberikan perlindungan data pribadi terhadap konsumen Fintech P2P-Lending yakni merumuskan aturan, mengawasi pelaku jasa keuangan, mengedukasi dan membantu konsumen dalam penyelesaian sengketa. Demi memaksimal peran OJK, pengaturan dan pengawasan penggunaan data pribadi konsumen perlu diatur dalam regulasi khusus perlindungan data pribadi.} }