@thesis{thesis, author={Dr. Abdul Maasba and KADARUDIN and Prof. Dr. H. Irwansyah and Prof. Dr. S.M. Noor }, title ={KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP PENGUNGSI INTERNASIONAL SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA}, year={2018}, url={http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3826/}, abstract={KADARUDIN, Kewajiban Negara Terhadap Pengungsi Internasional Sebagai Wujud Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia, dibimbing oleh S.M. Noor, Irwansyah, dan Abdul Maasba Magassing. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis hakikat penghormatan negara terhadap hak asasi pengungsi internasional di Indonesia, dan implementasi perlindungan negara terhadap hak asasi pengungsi internasional di Indonesia, serta pemenuhan hak asasi pengungsi internasional oleh pemerintah Indonesia.Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan filsafat, konseptual, dan perundang-undangan. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan penelitian pustaka dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Hakikat penghormatan negara terhadap hak asasi pengungsi internasional di Indonesia adalah tidak membatasi hak-hak yang dimiliki oleh pengungsi internasional, hal ini timbul dari kesadaran Indonesia atas dasar kemanusiaan secara universal (internalization), selain itu juga Indonesia ikut berperan aktif dalam membantu UNHCR terkait pelayanan komunitas terhadap pengungsi internasional yang ada di wilayahnya, (2) Implementasi perlindungan negara terhadap hak asasi pengungsi internasional di Indonesia adalah meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement dan non-ekstradisi, Indonesia terus berupaya mendisiplinkan aparatnya agar prinsip non-refoulement dan non-ekstradisi senantiasa dijalankan terhadap pengungsi internasional yang hendak masuk ke negaranya, (3) Pemenuhan hak asasi pengungsi internasional oleh pemerintah Indonesia adalah dengan memberikan fasilitas guna terpenuhinya kebutuhan fisiologis dan rasa aman bagi pengungsi internasional, selain karena alasan kemanusiaan, kedua kebutuhan ini juga merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga ia menjadi wajib dipenuhi, dan Indonesia juga mengadopsi kaidah-kaidah yang terkandung di dalam Konvensi Status Pengungsi 1951 dan Protokol Status Pengungsi 1967 ke dalam hukum nasional Indonesia sesuai dengan kemampuan objektif negara. Kata kunci: Indonesia, kewajiban negara, pelaksanaan hak asasi manusia, pengungsi internasional.} }