@thesis{thesis, author={Deli Waryenti and Ema Septaria and Pasaribu Pebrianto Rajaya}, title ={PENERAPAN PRINSIP NON REFOULEMET TERHADAP PENGUNGSI DIINDONESIA}, year={2014}, url={http://repository.unib.ac.id/9995/}, abstract={Skripsi ini membahas masalah pengungsi internasional di Indonesia. Persoalan pengungsi berkaitan erat dengan masalah perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan hak pengungsi secara khusus diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 yang di dalamnya terdapat dasar dari perlindungan pengungsi, yaitu prinsip Non-refoulement. Indonesia belum meratifikasi dan menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi dan Protokol 1967, sehingga penanganan pengungsi di Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Landasan hukumtersebuttidakmengaturprinsipNon-refoulement, sehingga dasar hukum penerimaan, penanganan dan perlindungan pengungsi di Indonesia belum jelas. Metode penelitian yangdigunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dan dengan bentuk penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Dari hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dasar hukum Indonesia menerima pengungsi adalah pertama, karena Indonesia terikat dengan prinsip Non-refoulement sebagai norma kebiasaan internasional dan jus cogens. Kedua, terdapat konsep HAM dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, praktik penerapan prinsip Nonrefoulement di Indonesia hanya berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-IL.01.01.10-1297 tentang Penanganan terhadap orang asing yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi. } }