@thesis{thesis, author={Yonas Goleng Raynaldo}, title ={KEKUATAN HASIL AUTOPSI SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Analisis Putusan 44/Pid.B/2023/PN Bogor)}, year={2023}, url={http://repository.unida.ac.id/4184/}, abstract={RAYNALDO YONAS GOLENG. NIM. E. 1911149. Kekuatan Hasil Autopsi Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Putusan 44/Pid.B/2023/PN Bogor). Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. 2023. Posisi penting dan strategis autopsi forensik tidak hanya semata-mata berhubungan dengan menguak misteri penyebab kematian seseorang, namun demikian dari perspektif hukum pidana, eksistensi autopsi forensik berhubungan pula dengan penentuan kesalahan terdakwa. Adanya hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat kematian korban itulah parameter dalam menentukan kesalahan terdakwa yang berkorelasi dengan pertanggungjawaban pidana. Tujuan yang ingin dicapai dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang kekuatan hukum hasil autopsi dalam rangka pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan kendala-kendala yang dihadapi saat pembuktian melalui hasil autopsi dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum hasil autopsi dalam rangka pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP yaitu: Sebagai Alat bukti yang sah, (diatur dalam Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 187 huruf c KUHAP. Pasal 184 ayat (1) ?Alat bukti yang sah adalah : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa?. Pasal 187 huruf c ?Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya?. Dalam hal penahanan tersangka, penyidik harus mempunyai bukti-bukti yang cukup. Salah satu alat bukti yang harus dimiliki adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Kata Kunci : Hukum, Autopsi, Pidana, Pembunuhan} }