@thesis{thesis, author={Gunawan Frans Christian}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di PHK Akibat Covid 19}, year={2020}, url={http://repository.unik-kediri.ac.id/281/}, abstract={Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan perusahaan. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang?dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Permasalahan peneliti ini adalah (1) Menegetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang terkena PHK akibat Covid-19 berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (2) Untuk mengetahui hak-hak pekerja yang di PHK akibat Covid-19 menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode pendekatan yang dignakan penulis dalam penelitian ini adala metode studi kepustakaan yaitu studi yang diperoleh dari buku-buku karya ilmiah,tesis,ensiklopedia,internet dan sumber-sumber lain. Hasil penelitian dan permasalahan di atas diantaranya adalah hak-hak karyawan yang tercantum dalam perjanjian kerja jika terjadi pemutusan hubungn kerja maka karyawan tersebut hanya memperol uang pesangon satu kali dan uang penggantian hak sesuai undang-Undang No. 13 Tashun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Selanjutnya mengenai perlindungan hukum terhadap karyawan jika masih ada hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan maka akan diberikan perlindungan upah setara serta keselamatan dan kesehatan kerja. Namun jika mengalami pemutusan hubungan kerja maka pihak perusahaan tidak memberikan perlindungan hukum karena sudah tidak ada ikatan hubungan kerja.Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan bisa melakukan PHK karena force majeure apabila manajemen mencatatkan kerugian secara terus menerus dalam dua tahun terakhir.Perusahaan harus membuktikan bahwa perusahaan benar-benar bangkrut lewat Pengadilan. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja PHK, Tenaga Kerja, Force Majeure} }