@thesis{thesis, author={Pratama Agustin Indah Mulya}, title ={Mediasi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga}, year={2021}, url={http://repository.unik-kediri.ac.id/403/}, abstract={Dibawah Bimbingan Ibu Satriyani Cahyo Widayati, SH, MH. Selaku dosen pembimbing I dan Bapak Bambang Pudjiono, SH, MH. Selaku dosen pembimbing II. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya masyarakat awam yang masih bertanya dan berspekulasi mengenai mediasi dalam tindak pidana KDRT. Oleh karenanya saya mengangkat rumusan masalah berupa bagaimana bentuk-bentuk mediasi dan prosedur penanganannya bertujuan untuk mengetahui dan menjawab permasalahan tersebut berdasarkan pandangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam mengatasi tindak pidana KDRT dengan upaya mediasinya. Untuk mengangkat permasalahan tersebut Penulis menggunakan bentuk penelitian hukum Yuridis Normatif berdasarkan konsep (conceptual approach) yakni Restorative Justice dengan metode penulisan deduktif. Metode pengumpulan bahan hukum untuk penulisan ini dilakukan dengan teknik pengumpulan bahan dari referensi-referensi lain, baik itu survei buku, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, jurnal, maupun sumber lain yang bekaitan. Penelitian dengan kajian pustaka berupa penjabaran secara deduktif mengenai teori-teori hasil analisis studi kepustakaan yang kemudian dibahas dan menunjukkan hasil penelitian bahwa pertama, tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki beberapa syarat dan prinsip yang berbeda dengan tindak pidana lain yang menjadikannya istimewa dalam banyak hal. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT belum mengatur secara spesifik mengenai mediasi dan prosesnya sehingga perlu adanya undang-undang pendamping namun tetap prosedur bisa dijalankan dengan baik. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dapat menjadi lemah apabila berkaitan dengan undang-undang tertentu terutama dalam hal mediasi yang menyebabkan ketidak berhasilan proses peradilan meskipun telah ada undang-undang pendamping lain. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mediasi, Tindak Pidana} }