@thesis{thesis, author={HANANTA IVONE BERGHIE STEFFI}, title ={SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAPORKAN SELURUH PENGHASILANNYA YANG MEMPUNYAI PEKERJAAN BEBAS SEBAGAI PEDAGANG ECERAN BAHAN BANGUNAN}, year={2014}, url={http://repository.unika.ac.id/1080/}, abstract={Dewasa ini, banyak dugaan mengenai SPT yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan. Harta milik Wajib pajak Orang Pribadi tentunya harus berkesinambungan dengan penghasilan dalam laporan SPT yang dilaporkan. Jika nilai perolehan harta yang dimiliki jauh lebih besar dan melebihi kewajaran penghasilan tentu akan menimbulkan dugaan Direktur Jenderal Pajak bahwa laporan yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya kasus Bapak A yang diduga tidak melaporkan seluruh penghasilannya tahun 2010 hingga 2012 karena pembelian rumah yang melebihi kewajaran penghasilan dalam SPT yang telah dilaporkan. Berdasarkan dugaan tersebut, DJP akan menerbitkan surat himbauan pembetulan SPT. Jika Wajib Pajak membetulkan SPT yang menimbulkan hutang Pajak lebih besar maka ada denda yang harus ditanggung Wajib Pajak tersebut. Bapak A seharusnya melaporkan dengan benar penghasilannya supaya terhindar dari sanksi yang mungkin terjadi serta melengkapi diri dengan pengetahuan perpajakan sehingga mengurangi kesalahan jika ada peraturan baru.} }