@thesis{thesis, author={Prabowo Teguh}, title ={ANALISIS LEBIH BAYAR ATAU KURANG BAYAR PPN PADA PT. DIAN PREVITA}, year={2014}, url={http://repository.unika.ac.id/1090/}, abstract={Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar pemikiran pengenaan pajak ini pada dasarnya adalah untuk mengenakan pajak pada tingkat kemampuan masyarakat untuk berkonsumsi, yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung kepada konsumen.Terdapat istilah pajak masukan dan pajak keluaran dalam pengenaan pajak Pertambahan Nilai. Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak ataupun pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan impor barang kena pajak. Sedangkan pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, atau ekspor barang kena pajak. Pajak masukan pada dasarnya dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran, akan tetapi tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan.} }