@thesis{thesis, author={Susilo Hans Kristian}, title ={PROSES KEBERATAN DAN BANDING ATAS KOREKSI PENJUALAN KARENA HARGA YANG TIDAK WAJAR}, year={2014}, url={http://repository.unika.ac.id/1094/}, abstract={Wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya, apabila WP diduga kurang atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya maka DJP akan melakukan pemeriksaan. Sebagai hasil pemeriksaan DJP kepada WP dapat diterbitkan SKPKB. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai SKPKB yang diterbitkan oleh DJP untuk PT. X. Kemudian PT. X mengajukan permohonan keberatan dan dilanjutkan mengajukan permohanan banding. Metode analisis data ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. PT. X bergerak dalam penjualan kamera di kota Tangerang. Tahun 2010 PT. X melaporkan PPN kurang bayar sebesar Rp. 38.000.000,00 tetapi DJP pada tahun 2012 menerbitkan SKPKB sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk PT. X, karena menemukan salah satu tipe penjualan kamera yang harga jualnya dibawah harga pasar. Pemeriksaan yang dilakukan DJP untuk PT. X menggunakan metode langsung yaitu dengan mengumpulkan bukti penjualan. Atas terbitnya SKPKB, PT. X mengajukan permohonan keberatan yang ditujukan DJP dan banding yang ditujukan ke pengadilan pajak. Pengadilan pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding sebesar Rp. 30.000.000,00. PT. X harus membayar sanksi denda 100% maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 60.000.000,00. Dalam hal mengajukan keberatan dan banding, WP harus mempertimbangkan sungguh karena jika permohonan ditolak atau dikabulkan sebagian saja, maka pajak kurang bayarnya akan semakin bertambah besar.} }