@thesis{thesis, author={WILUJENG PRATIWI CITRA KURNIA}, title ={TINJUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA TNI-AD (Studi Kasus Putusan Nomor: 87-K/PMT.III/BDG/AD/X/2016)}, year={2019}, url={http://repository.unikama.ac.id/4843/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan Pengadilan Militer ditinjau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditujukan untuk para anggota militer yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum militer yang salah satunya adalah anggota militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, data tersier dan analisa data yang menggunakan analisa secara kualitatif normatif. Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Didalam penetapan putusan Nomor : 87-K/PMT.III/BDG/AD/X/2016, dapat dilihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam penjatuhan putusan terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota TNI tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana ?Setiap Penyalah-guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?. Didalam putusan Nomor : 87-K/PMT.III/BDG/AD/X/2016 tersebut bahwa Majelis Hakim menimbang dari fakta-fakta di persidangan dan unsur-unsur tindak pidana Narkotika termasuk hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa serta menimbang dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, maka berdasarkan pertimbangan dan musyawarah Hakim secara tertutup, maka diputuskan untuk menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 26 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer.} }