@thesis{thesis, author={Albaritsi Harun}, title ={Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah (Studi Penetapan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang dengan Nomor 926/Pdt.P/2019/PA.Mlg)}, year={2020}, url={}, abstract={Adanya fenomena yang terjadi di masyarakat terkait dengan prilaku anak muda yang berhubungan layaknya suami-istri sampai hamil diluar nikah dengan jumlah umur yang belum selayaknya untuk menikah. Hal inilah yang melatar belakangi penelitian skripsi ini. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi umur perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Fokus penelitiannya: 1). Bagaimana Penetapan hakim dalam dispensasi kawin karena hubungan luar nikah di Pengadilan Agama Kota Malang Ditinjau Dari Segi Alat Bukti? 2). Bagaimana latar belakang pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin karena hubungan luar nikah di Pengadilan Agama Kota Malang?. Kegunaan Hasil Penelitian: Untuk memenuhi syarat dalam rangka meraih gelar Sarjana Strata Satu (S1) pada program studi Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Agama Islam. Dan sebagai tambahan informasi bagi pembaca. Metode penelitian: lokasi penelitiannya dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Malang. Jenis penelitiannya kualitatif. Sumber datanya meliputi orang dan materi. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan reduksi data. Pengecekan keabsahan data memakai perpanjangan pengamatan, trianggulasi dan diskusi dengan teman sejawat. Hasil penelitian: 1). Permohonan dispensasi kawin karena hubungan luar nikah diterima berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang. 2). Ditinjau dari segi alat bukti yang digunakan Pengadilan Agama dalam permohonan dispensasi kawin dengan nomor perkara: 926/Pdt.P/2019/PA.Mlg yaitu alat bukti yang diajukan Pemohon berupa alat bukti surat, alat bukti saksi dan keterangan pihak terkait tanpa alat bukti kehamilan yang dikeluarkan oleh dokter/bidan b) Hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan nomor perkara: 926/Pdt.P/2019/PA.Mlg dengan beberapa pertimbangan yaitu pertimbangan hukum, sosial, agama, ekonomi dan psikologi.} }