@thesis{thesis, author={Verjenia Diana}, title ={Model Pemolisian Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polsek Dau}, year={2020}, url={}, abstract={Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait Model Pemolisian Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polsek Dau. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dari tahun 2017 sampai 2019. Sehingga perlu upaya untuk mencegah agar tindak pidana pencurian berkurang bahkan tidak ada. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana anatomi jenis-jenis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Dau tahun 2017-2019? 2. Bagaimana pelaksanaan model Pemolisian Masyarakat di wilayah hukum Polsek Dau dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dll. Pengumpulan data primer dengan cara studi lapang di Polsek Dau, sedangkan data sekunder melaui studi kepustakaan. Selanjutnya semua bahan hukum tersebut diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitif yang memadukan antara data studi lapang dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah jenis tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dau khususnya Desa Mulyoagung dan Desa Landungsari diantaranya pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Dimana dari data yang didapat ketika studi lapang di Polsek Dau mengalami kenaikan jumlah kriminalitas dari tahun 2017-2019, terutama pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bhabinkamtibmas Desa Mulyoagung model Pemolisian Masyarakat yang diterapkan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu door to door, melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melakukan patroli. Sedangkan hasil wawancara dengan Bhabinkamtibmas Desa Landungsari model Pemolisian Masyarakat yaitu memberikan himbauan ke masyarakat dan penghuni kos agar berhati-hati menjaga barangnya, menerapkan pos kamling, kunjungan ke masyarakat serta patroli. Masyarakat harus bisa menjadi polisi untuk dirinya sendiri.} }