@thesis{thesis, author={Rusidik Novi Dyastuti}, title ={Norma Keharusan Notaris Hadir Secara Fisik Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Dalam Kaitannya Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Keadaan Darurat Dalam Penanggulangan Wabah Covid-19}, year={2022}, url={}, abstract={Notaris merupakan salah satu Pejabat Umum yang diangkat oleh pemerintah. Memiliki kedudukan, fungsi dan peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam lapangan hukum perdata. Pemerintah memberikan kewenangan terhadap Notaris melalui UUJN untuk mengatur hubungan hukum dalam lapangan hukum perdata, yang berlaku antar individu dalam masyarakat. tujuannya adalah untuk memberikan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memerlukan jasa Notaris dengan dibuatkannya Akta Otentik. Adanya Pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai penyakit yang sangat menular dan berbahaya. Maka Pemerintah menerbitkan Kepres No. 11/2020, untuk membatasi semua kegiatan bertemu secara langsung guna mempercepat penangan Covid-19. Yaitu melakukan kegiatan/aktifitas/pekerjaan dirumah atau WFH dengan memaanfaatkan TIK (online/daring). Dengan adanya kebijakan tersebut, maka menimbulkan permasalahan bagi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, dikarenakan adanya ?keharusan? Notaris hadir secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian dan pembahasan, terkait dengan norma keharusan Notaris hadir secara fisik dihadapan penghadap adalah wajib, sedangkan pembuatan Akta Otentik dengan menggunakan media elektronik adalah tidak berlaku/tidak sah (Pasal 5 ayat (4) UU ITE huruf b). Apabila Notaris mengikuti ketetuan dalam Kepres No. 11/2020, maka akan menimbulkan masalah hukum, dikarenakan Akta yang dibuat dengan media elektronik, menjadi Akta Di Bawah Tangan dengan segala akibat hukumnya.} }