@thesis{thesis, author={Budiman Arief}, title ={Pensertifikatan Tanah Negara oleh Masyarakat Menjadi Tanah Hak Milik (Studi Kasus di Kota Balikpapan Kalimantan Timur)}, year={2020}, url={}, abstract={Tanah yang belum ada haknya atau belum dilekati oleh suatu hak disebut Tanah Negara.Pada daerah pusat perkembangan ekonomi, pada umumnya tanahtanah negara telah berada dalam penguasaan penduduk atau rakyat.Di Kota Balikpapan tanah masih banyak dikuasai oleh negara dan diduduki oleh rakat, hal demikian menjadi suatu pertanyaan, ternyata di Kota Balikpapan masih banyak tanah-tanah yang dikuasai negara. Ada tiga rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana tentang penguasaan tanah negara oelh masyarakat dalam Undang-Undang Pertanahan di Indonesia, Kedua, bagaimana proses pensertifikatan atas tanah negara oleh masyarakat di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Ketiga, faktorfaktor yang menjadi hambatasn dalam pensertifikatan tanah negara dan bagaimana upaya mengatasi hambatan yang dihadapi dalam melakukan pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik di Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosial makro.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Kesimpulan yang bisa diambil dalam penelitian ini adalahProses pensertifikatan atas tanah Negara oleh masyarakat di Kota Balikpapan yaitu sebelum melakukan pengajuan pensertifikatan tanah masyarakat Balikpapan harus mengajukan IMTN terlebih dahulu.Faktor-faktor yang menjadi hamabatan dalam pensertifikatan tanah negara yaitu lamanya proses pensertifikatan tanah dikarenakan peninauan duakali.Upaya mengatasi hambatan yang dihadapi dalam melakukan Pensertifikatan Tanah Negara Menjadi Tanah Hak Milik di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, dengan melakukan mediasi atau musyarawah ketika terjadinya sengketa tanah.} }