@thesis{thesis, author={Rini Diah Setia}, title ={TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE TAS DAN AKSESORIS ANTARA PARA PIHAK DALAM MENJALANKAN BISNIS GERAI RUMAH WARNA DI TLOGOSARI SEMARANG}, year={2015}, url={http://repository.unissula.ac.id/1006/}, abstract={Masyarakat Indonesia secara perlahan telah mengenal adanya perjanjian waralaba/franchise. Waralaba/franchise adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khusus usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang di tetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian franchise tas dan aksesoris antara para pihak dalam menjalankan bisnis Gerai Rumah Warna di Tlogosari Semarang, untuk mengetahui berakhirnya perjanjian franchise tas dan aksesoris antara para pihak dalam menjalankan bisnis Gerai Rumah Warna di Tlogosari Semarang, untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan perjanjian franchise tas dan aksesoris antara para pihak dalam menjalankan bisnis Gerai Rumah Warna di Tlogosari Semarang dan solusinya. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris karena disamping menelaah materi penelitian secara yuridis, penelitian juga memerlukan data yang ada di lapangan berdasarkan pengalaman-pengalaman nyata di masyarakat. Awal terbentuknya Rumah Warna cabang Tlogosari Semarang adalah dari seminar tentang enterpreneur se-Indonesia pada tahun 2010 yang di selenggarakan di Hotel Sunan Solo. Pelaku usaha yang berminat akan melakukan survey ke pusat dan selanjutnya melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam memorandum of understanding. Pelaksanaan perjanjian franchise tersebut terjadi ketika kedua belah pihak sepakat bergabung, yaitu dari tanggal 17 Juli 2010 dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2015. Hambatan yang sering timbul dalam pelaksanaan perjanjian franchise ini dikarenakan adanya wanprestasi. Masalah tersebut diselesaikan melalui upaya non litigasi/musyawarah mufakat. Kata Kunci: Perjanjian, franchise} }