@thesis{thesis, author={Agus and Gunarto and Triwahyu }, title ={REKONSTRUKSI KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA}, year={2021}, url={http://repository.unissula.ac.id/25057/}, abstract={Kebijakan sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru. Sertifikat guru merupakan bukti pengakuan profesional pendidik. Realitas dan idealitas untuk mendapatkan sertifikat guru, terdapat kesenjangan antara norma, teori dan pelaksanaannya. Sebagai langkah strategis. Prespektif kebutuhan guru profesional yang merupakan program nasional telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan pencapaian yang adil belum dapat diwujudkan. Kepentingan administratif lebih dikedepankan daripada science dan clinis. Akibat dari ketidakadilan pelaksanaan kebijakan sertifikasi guru telah menimbulkan kendala-kendala yang harus segera dicarikan solusinya. Analisis dan penelitian evaluasi tentang kebijakan sertifikasi guru perlu diadakan untuk dapat merumuskan tentang kebijakan sertifikasi guru yang berkeadilan sebagai solusi alternatif dengan merekonstruksi kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang bersifat eksploratoris berbentuk diagnostik-evaluatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan penelitian sosio legal. Social setting meliputi tempat, pelaku dan kegiatan yang ada hubungannya dengan profesi guru. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan melalui Penelitian kepustakaan dan Penelitian lapangan dengan menggunakan daftar pertanyaan melalui wawancara mendalam, observasi maupun partisipasi, baik kepada responden guru, kepala sekolah, pengawas, pejabat diknas, operator dapodik, pengurus PGRI maupun narasumber. Analisis data mempergunakan teknik diskriptif kualitatif model Miles dan Huberman. Dari penelitian ini di dapat kesimpulan. Pertama, kebijakan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang belum berkeadilan, terjadi tumpang tindih isi materi, kekosongan hukum dan penyimpangan asas perundangan. Kedua, kendala pelaksanaan adalah lain : minimnya sumber kebijakan, ketidakjelasan Kebijakan, kurangnya pendukung kebijakan, kompleksitas administrasi, tidak ada insentif untuk pelaksana, dan alokasi sumber daya manusia. Sebagai solusi dilakukan rekonstruksi pada pasal 9, 10 dan 15 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dengan rekonstruksi pasal-pasal ini diharapkan dapat mengatasi masalah ini, kebijakan sertifikasi guru berbasis nilai keadilan Pancasila. Kata Kunci: Pendidik profesional, Keadilan Pancasila, Rekonstruksi kebijakan} }