@thesis{thesis, author={Setianto Widodo Arrys}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG (Studi Kasus Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Cek Kosong di Pengadilan Negeri Semarang)}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9500/}, abstract={Dalam penelitian ini akan mengkaji Penegakan Hukum Terhadap Perkara Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Cek Kosong (Studi Kasus Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Cek Kosong Di Pengadilan Negeri Semarang). Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana Proses penegakan hukum perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong di Pengadilan Negeri Semarang (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Cek Kosong di Pengadilan Negeri Semarang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan yang dilakukan memakai pendekatan Yuridis Sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Metode yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang bertujuan untuk memaparkan suatu kenyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum dan perungan-undangan yang berlaku sesuai yang dikaji. Pendekatan ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi Penegakan Hukum Terhadap Perkara Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Cek Kosong di Pengadilan Negeri Semarang. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Proses penegakan hukum perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong di Pengadilan Negeri Semarang yang didakwakan kepada Santoso Purnomo bin Edy Purnomo telah terbukti dalam persidangan. Keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP sudah sah dan meyakinkan menurut hukum. Menyatakan bersalah kepada terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan pantas untuk dihukum. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Cek Kosong di Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Santoso Purnomo bin Edy Purnomo berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, bahwa orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada dirinya, sehingga terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Cek Kosong, Penipuan} }