@thesis{thesis, author={Hartanto Agus}, title ={KAJIAN YURIDIS MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERBANKAN DI TINGKAT PENYIDIKAN}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9503/}, abstract={Pada prinsipnya, industri perbankan merupakan suatu kegiatan usaha yang penuh dengan risiko (full risk business). Namun apabila dikelola dengan baik dan hati-hati akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, sebaliknya jika dikelola dengan buruk, akan menimbulkan risiko kerugian yang besar pula. Oleh karena bank, senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko, apalagi pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lingkungan eksternal bank menyebabkan risiko usaha perbankan dari hari kehari semakin kompleks sehingga harus diantisipasi sebaik mungkinPermasalahan yang akan dibahas dalam penelitian dan penulisan tesis ini yaitu pelaksanaan Mediasi Penal dalam penanganan tindak pidana Perbankan dan kelemahan ? kelemahan dan solusinya pelaksanaan Mediasi Penal dalam penanganan tindak pidana Perbankan di tingkat penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer dilapangan atau terhadap masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah luasnya bidang kajian yang harus ditelusuri terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, namun upaya pencegahan dan penanggulanan tindak pidana, sejatinya merupakan suatu mata rantai yang tidak terpisahkan. Tindakan pencegahan diharapkan dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya Tindak Pidana di bidang perbankan, sementara meskipun penanggulangan tindak pidana perbankan melalui bekerjanya hukum pidana memang ditujukan untuk menjatuhkan pencelaan terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan masyarakat dari tindak pidana, tetapi di sisi lain juga memiliki adressat untuk memberikan deterent effect agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang dicelakan dalam undang-undang perbankan maupun undang-undang lain yang terkait. Kata Kunci : Mediasi Penal, Tindak Pidana, Perbankan, Penyidikan} }