@thesis{thesis, author={Suripto Suripto}, title ={PENANGANAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SIPI (SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN) PADA DITPOLAIR POLDA JATENG}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9506/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persoalan yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin yang dilakukan oleh penyidik Ditpolair Polda Jawa Tengah. Sumber data diperoleh dari informasi dari penelitian dilapangan dengan metode yuridis Empiris / Sosiologis. wawancara bersama Kasi Lidik, Kasi Sidik dan Penyidik Ditpolair serta Pelaku tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin, sementara itu data kepustakaan diperoleh dari berbagai sumber kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana penangkapan ikan tanpa Surat Izin yang dilakukan oleh penyidik Ditpolair Polda Jawa Tengah dengan menggunakan dua SOP (Standard Operating Procedure),. Pelaksanaan penangannya ada dua macam, yaitu menggunakan Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System dan pelimpahan ke Dinas Kelautan dan Perikanan guna mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif. Landasan dalam penangan tindak perikanan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan. Perlunya penegasan tentang korporasi sebagai subjek hukum sehingga pelaku korporasi bisa diberi sanksi pidana yang setimpal dalam tindak pidana perikanan, pembuatan peraturan pelaksanaan yang mendampingi Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan tentang pengulangan kejahatan (residivis) yang akan berakibat kekacauan hukum (rechtsverwarring). Memperhatikan pada munculnya disharmonis dalam penegakan hukum, khususnya pada pelaksanaan wewenang penyidikan antar institusi penyidik dilingkungan wilayah perairan, maka perlu ditetapkan strategi penanggulangannya agar dapat terwujud kepastian hukum, yang dilakukan melalui penetapan Kebijakan, Strategi, dan Upaya yaitu perlu dirumuskan kebijakan untuk Mewujudkan koordinasi yang sinergis antar institusi penegak hukum melalui peningkatan sumber daya manusia, perbaikan koordinasi antar institusi penegak hukum lainnya serta pembentukan dan perbaikan system penegakan hokum diwilayah perairan, sebagai upaya membangun kemitraan (partnership building)} }