@thesis{thesis, author={Mustahal Ahmad}, title ={ANALISIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMER 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (STUDY KASUS DALAM PEMUNGUTAN ZAKAT PENGAHSILAN PEGAWAI PADA UNIT PENGUMPUL ZAKAT KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SALATIGA)}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9507/}, abstract={Zakat merupakan nomenklatur Islam yang sangat penting bagi perkembangan dan peningkatan perekonomian umat Islam. Sumber-sumber pokok ajaran Islam (al-Qur?an dan Hadis) telah menjelaskan bagaimana zakat harus ditata dan kelola dengan baik, terutama dengan adanya amil sebagai salah satu kelompok yang mendapatkan dan mendistribusikan zakat atas jasa profesionalitasnya dalam mengelola zakat.Islam memberikan acuan, keyakinan, dan jalan hidup agar umat manusia mampu mengatasi persoalan di dunia, serta mencapai ke bahagiaan yang kekal di akhirat. Zakat merupakan salah satu aspek ajaran Islam yang potensial menjadi instrumen pemberdayaan ummat dan pengentasan kemiskinan, serta menjadi simbol harmonisnya hubungan sesama manusia. Kelahiran UU Nomer 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menandai era baru transformasi zakat nasional yang telah melahirkan paradigma baru pengelolaan zakat di tanah air. Yang mana BAZNAS berperan sebagai regulator pengelolaan zakat secara nasional, diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara akuntabel dan profesional. Disini UPZ memiliki peran yang sangat penting bagi BAZNAS,. Demikian juga UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Menarik untuk dikupas bagaimana pelaksanaan Undang-undang Nomer 23 tahun 201 tentang Pengelolaan Zakat,hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pengelolaan pemungutan zakat pada UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga,dan bagaimana solusi atas hambatan pengelolaan pemungutan zakat pada UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Melalui penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis dengan mengkaji kaidah hukum Islam dan Undang-undang serta bagaimana pelaksanaan pengelolaan pemungutan zakat tersebut dan solusi atas hambatan pengelolaan pemungutan zakat tersebut dengan mengambil Lokasi penelitian di Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Hasil penelitian terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomer 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat khususnya pada UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga membutuhkan integrasi dan sinergitas dari seluruh lini baik pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan para pengelola zakat, sosialisasi dan palatihan pengelolaan zakat secara professional dan optimalisasi peran BAZNAS dalam pemberdayaan UPZ. BAZNAS diharapkan lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.} }