@thesis{thesis, author={Aji Aris Riyanto Seno}, title ={IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DI KOREA SELATAN OLEH BNP2TKI ( Analisis Perlindungan Hukum TKI Pra, Masa, dan Pasca Penempatan)}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9511/}, abstract={Dalam rangka mewujudkan tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, maka dibentuklah BNP2TKI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi. BNP2TKI dibantu BP3TKI di ibu kota provinsi dan/ atau tempat pemberangkatan TKI yang dianggap perlu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi, kendala-kendala, dan upaya pemerintah dalam penempatan dan perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan oleh BNP2TKI. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, jenis penelitiannya adalah deskriptif analisis, dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa: (1) Implementasi perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan oleh BNP2TKI baik pada pra, masa, dan pasca penempatan belum berjalan dengan baik. (2) Saat pra penempatan banyak oknum internal maupun eksternal yang melakukan kecurangan agar CTKI lolos dalam penyeleksian. Pada masa penempatan, perlindungan hukum TKI terkendala masalah tempat perwakilan yang jauh dan belum ada sistem aduan online. Kendala pada pasca penempatan adalah keterbatasan dana pemerintah untuk memberdayakan mantan TKI. (3) Upaya pemerintah pada pra penempatan dilakukan pelayanan proses dengan sistem online, pada masa penempatan melalui perwakilan baik KBRI maupun Konsulat Jenderal memperkuat perlindungan bagi TKI baik berstatus legal maupun illegal, pada pasca penempatan pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Meningkatkan pemberdayaan para mantan TKI luar negeri dengan tujuan agar mantan TKI tersebut tidak memiliki ketergantungan menjadi TKI luar negeri. Agar implementasi perlindungan hukum TKI di Korea Selatan dapat terwujud dengan baik pemerintah perlu melakukan chek and balance dari beberapa instansi terkait penempatan dan perlindungan TKI sehingga dapat dipantau bagaimana implementasi perlindungan hukum TKI di Korea Selatan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, TKI di Korea Selatan, BNP2TKI} }