@thesis{thesis, author={Tampinongkol Rina Cristina}, title ={PERAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Semarang)}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9517/}, abstract={Kejaksaan sebagai pihak yang berwenang dalam tahap penuntutan, diharapkan dalam membuat dakwaan dapat memberikan efek jera pada pelaku dengan hukuman yang didakwakan oleh Jaksa sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan perkara anak, apabila berpendapat bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib secepatnya membuat surat dakwaan sesuai KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlunya penanganan secara khusus terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, jaksa sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur, dan hambatan-hambatan yang ditemui jaksa sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur serta upaya mengatasinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Sedangkan metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan teori restorative justice (keadilan restorative) dan teori pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa diperlukannya penanganan secara khusus terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, adalah karena anak masih labil emosi tetapi sudah menjadi subyek hukum, sehingga dengan alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya perlu mendapat perhatian khusus dalam penanganannya. Peran jaksa sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur adalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang Nomor 11 Tahun 2012, yaitu terlebih dahulu mengupayakan diversi. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan diversi, maka penuntut umum melakukan penuntutan dengan pertimbangan-pertimbangan objektif maupun pertimbangan subjektif. Hambatan-hambatan apa yang ditemui jaksa sebagai penuntut umum dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur adalah kurangnya sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya anggaran dana, hambatan dalam metode penanganan anak. Adapun upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan melaksanakan pelatihan serta sertifikasi bagi jaksa yang belum memiliki sertifikasi dalam penanganan perkara anak, pemanfaatan ruang yang ada serta fasilitas yang terbatas untuk dijadikan ruang ramah anak, mengajukan anggaran untuk penanganan perkara anak, serta melakukan koordinasi antar lembaga untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam pembinaan terhadap anak sehingga tujuan utama dari pembinaan tersebut terwujud. Kata kunci : Jaksa, Penuntutan, Tindak Pidana, Anak} }