@thesis{thesis, author={Paryudi Paryudi}, title ={ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2009}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9558/}, abstract={Pada double track system perumusan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan kebijakan hukum pidana dalam formulasi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika. Rumusan pada penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerapan Double Track System Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009?; 2) Apa hambatan dan solusi dalam penerapan Double Track System bagi pelaku penyalahgunaan narkotika menurut UU Nomor 35 Tahun 2009?; 3) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika? Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. yakni penerapan Doubel Track System bagi pelaku penyalahgunaan narkotika menurut UU NNo. 35 Tahun 2009. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur Studi Kepustakaan dan Studi Lapangan Penerapan double track system Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada prinsipnya bisa diketahui dari Naskah Akademik undang-undang tersebut. Berdasarkan pada sinopsis dari Naskah Akademik UU Narkotika yang diterbitkan oleh Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I Tahun 2005 yang menyebutkan latar belakang dibentuknya UU Narkotika menyebabkan kriminalisasi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ketentuan pidana pada UU Narkotika diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Dalam UU Narkotika mengamanatkan kewajiban untuk menjalani perawatan dan pengobatan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika. Hambatan penerapan Double Track System bagi pelaku penyalahgunaan narkotika menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu adanya aturan yang berbeda yang bisa diterapkan untuk perbuatan yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika; sarana dan prasarana serta petugas yang belum memadai untuk para pelaku yang diberikan sanksi tindakan; Pelaku penyalahguna narkotika tidak di tahan memungkinkan melarikan diri. Solusi penerapan double track sistem bagi penyalahguna narkotika yang sebaiknya dilakukan yaitu pemberian sanksi pidana yang berat ditambah dengan pemberian sanksi tindakan yang terpadu dan terawasi sampai pelaku benar-benar sembuh. Kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika menurut perspektif KUHP dalam sistem pemidanaannya juga menganut sistem dua jalur (double track system), hal ini tercantum dalam Pasal 10 KUHP yang memuat sanksi yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Kata Kunci : Double Track System, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika} }