@thesis{thesis, author={Purnomo Tricipto Adi}, title ={ANALISIS HUKUM SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH KABUPATEN KUDUS (Studi Kasus Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.Kds.)}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9561/}, abstract={Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis Hukum Saksi Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakobatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Kabupaten Kudus (Studi Kasus Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN.Kds.).) Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian berdasarkan Analisis Hukum Saksi Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakobatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Kabupaten Kudus (Studi Kasus Putusan Nomor : 89/Pid.Sus/2016/PN.Kds.) dianalisa secara kuantitatif. Analisis Hukum Saksi Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakobatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Kabupaten Kudus oleh peneliti, maka pada bagian akhir dari seluruh rangkaian kegiatan penelitian Tesis ini, akan diambil kesimpulan Pemidanaan telah mengalami perkembangan yakni dari tujuan pembalasan menuju kearah pembinaan agar terdakwa kembali menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakat. Selanjutnya menurut ilmu pengetahuan hukum pidana modern mengajarkan bahwa tujuan pemidanaan antara lain mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dalam putusan No.89/Pid.Sus/2016/PN.Kds. Majelis Hakim menggunakan Dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dianggap terbukti oleh Majelis Hakim. Dimana, antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Dan menurut hemat Penulis penerapan hukum materiil dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Putusan No. 89/Pid.Sus/2016/PN.Kds.Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim menurut hemat Penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang dipaparkan oleh Penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan pada sekurang-kurangya dua alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti Penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, barang bukti, surat visum et repertum dan keterangan terdakwa. Kata Kunci :Analisis Hukum, Saksi Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas} }