@thesis{thesis, author={Tohari Ahmad Masdar}, title ={PENYIDIKAN POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI PENELITIAN POLRES KENDAL)}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9568/}, abstract={Sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) sebagai suatu sistem dalam penegakan hukum pidana berupaya untuk menanggulangi masalah kejahatan dimaknai sebagai upaya untuk mengendalikan atau membatasi kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini antara lain: 1) apa saja hambatan yang dihadapi oleh penyidik Polri dalam pelaksanaan penyidikan terkait sistem peradilan pidana dan bagaimana cara menghadapi hambatan tersebut?; 2) bagaimana kebijakan penyidikan sistem peradilan pidana yang seharusnya dijalankan? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah : 1) hambatan yang dihadapi penyidik Polri dalam proses penyidikan perkara pidana adalah: a) kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan; b) masih banyaknya penyidik yang tingkat pendidikannya masih rendah; c) terbatasnya jumlah penyidik; d) faktor penghasilan/gaji penyidik yang masih belum memadai; e) minimnya anggaran penyidikan; f) belum memadainya sarana dan prasarana untuk menunjang kinerja penyidik. Adapun cara mengatasi hambatan yang dihadapi oleh penyidik Polri dalam pelaksanaan penyidikan terkait sistem peradilan pidana di polres kendal adalah: a) perlunya pembuatan UU tentang tugas dan kewenangan; b) perlunya kehadiran atau kesediaan untuk menjadi saksi apa yang dilihat, dialami, dan diketahui; 2) penyidikan diatur dalam RUU KUHAP Bab II Penyidik dan Penyidikan dan Bab IV Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat. Adapun proses penyidikan Polri sebagaimana yang diatur dengan RUU KUHAP, adalah sebagai berikut : a) penangkapan; b) penggeledahan; c) penahanan; d) penyadapan. Kata Kunci : Penyidikan, Penyidik, Polri, Sistem Peradilan Pidana ABSTRACT} }