@thesis{thesis, author={Dazriani Wa}, title ={IJTIHAD HAKIM PERADILAN AGAMA DALAM MENERAPKAN PUTUSAN AHLI WARIS PENGGANTI}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9569/}, abstract={Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berbunyi ?Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan menemukan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penjelasannya hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat?. Kenyataan pula bagi hakim dalam hukum Islam, jika ada kasus yang dihadapinya belum ada hukumnya, maka Ia wajib berijtihad. Dikaitkan dengan hukum kewarisan Islam, Bidang hukum kewarisan mengalami perkembangan yang sangat signifikan, disebabkan oleh kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pemikirannya bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Diantaranya yaitu hukum kewarisan Islam mengalami perkembangan dengan adanya ahli waris pengganti. yang penerapannya di Indonesia diatur dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kenyatannya bunyi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam tentang ahli waris pengganti masih sangat sering diperdebatkan dan dianggap rawan multitafsir bahkan oleh para hakim-hakim di lingkungan Peradilan Agama. Kata ?dapat? memungkinkan pada ?ijtihad? atau kebebasan pendapat para hakim ketika akan memutus perkara. Berdasarkan penelitian, Hakim Peradilan Agama dalam menetapkan ahli waris pengganti cenderung berbeda-beda, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa alasan dan pertimbangan dari masing-masing Hakim. Berdasarkan tugas pokok dan wewenangnya, Hakim bertugas memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan padanya, mengaplikasikannya serta menerapkan putusan-putusan terkait perkara tertentu, khususnya perkara penetapan ahli waris pengganti. Berkaitan dengan hal tersebut maka muncul pertanyaan, bagaimana wujud ijtihad hakim peradilan agama dalam menerapkan putusan ahli waris pengganti ?, bagaimana metode dan pertimbangan hakim peradilan agama dalam menerapkan putusan ahli waris pengganti ? dan bagaimana eksekusi (pelaksanaan) putusan ahli waris pengganti ?. Untuk itu, maka Penulis berkenan menjelaskan lebih lanjut dalam bentuk tesis dengan judul ?Ijtihad Hakim Peradilan Agama dalam Menerapkan Putusan Ahli Waris Pengganti? dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Kesimpulannya bahwa, penerapan putusan ahli waris pengganti oleh hakim sebelum diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam, adalah masih dipengaruhi oleh kitab fiqh klasik kewarisan Islam, sedangkan setelah diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam, penerapan putusan hakim tentang ahli waris pengganti adalah diarahkan seragam mengikuti Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, walaupun masih juga menimbulkan perbedaan pendapa atau perdebatan dikarenakan bunyi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang bisa menimbulkan multitafsir. Kata Kunci : Ijtihad, Peradilan Agama, Ahli Waris Pengganti} }