@thesis{thesis, author={Wibowo Dian Cahyo}, title ={PELAKSANAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI KOTA PEKALONGAN}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9578/}, abstract={Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) diatur sebagai syarat agar dapat segera ditindak lanjuti dengan pembuatan Surat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun dalam praktek kadangkala penggunaan SKMHT menjadi APHT menemui berbagai hambatan yang menjadi permasalahan dalam penulisan tesis ini. Penelitian ini menggunakan sifat deskriptif analitif dengan aspek pendekatan Yuridis Empiris dan penelitian lapangan (observasi) hanya sebagai data-data pendukung. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Kota Pekalongan. Populasi penelitian ini berjumlah sebanyak 50 (lima puluh) SKMHT yang dibuat oleh 4 orang Notaris / PPAT responden pada bulan Mei – Nopember tahun 2014. Dari keseluruhan populasi tersebut semuanya dijadikan sampel. Untuk menghimpun data-data primer/data utama dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan yang menggunakan teknik wawancara, sedangkan terhadap narasumber dilakukan dengan bentuk memberikan kuisioner dan mewawancarai mereka yang berkaitan dengan Pelaksanaan SKMHT dalam pemberian kredit oleh kreditor. Untuk mendapatkan data sekunder/data tambahan dilakukan kepustakaan atas buku-buku, peraturan perundangan, dan dokumen penting yang berkaitan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh dianalisis dan selanjutnya mengelompokkan data-data tersebut menurut kualifikasinya, selanjutnya dideskripsikan dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian tesis ini menunjukkan proses Pelaksanaan SKMHT dalam perianjian kredit yang dibuat oleh Notaris / PPAT telah sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam proses penggunaan SKMHT dalam perjanjian kredit ini dibuat dengan tahapan yaitu sebelum dan pada saat setelah pembuatan akta perjanjian kredit dan tahap kedua merupkan pemasangan SKMHT ke kantor pertanahan. Faktor-faktor penghambat dalam penggunaan SKMHT timbul pada saat proses pengikatannya menjadi APHT dan tahap pendaftaran APHT. Faktor-faktor penghambat pada proses Pelaksanaan SKMHT menjadi bentuk APHT ini adalah biaya yang mahal serta jangka waktu yang singkat. Dalam mengatasi hambatan tersebut dilakukan upaya dengan memperbaharui kembali SKMHT yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan peraturan perundangan serta menindak lanjuti SKMHT menjadi APHT. Kata Kunci: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.} }