@thesis{thesis, author={Saifudin Ahmad}, title ={PERKEMBANGAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA (Studi Perbandingan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dengan Hukum Kewarisan Dalam Fiqih Konvensional )}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9580/}, abstract={Penelitian dengan judul ” Perkembangan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia ( Studi Perbandingan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dengan Hukum Kewarisan Dalam Fiqih Konvensional )” Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum sera di tambah dengan wawancara kepada para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti. Berdasarkan metode tersebut penelitian menghasilkan pada pokoknya : Bentuk-bentuk perkembangan hukum kewarisan dalam KHI banyak memasukkan unsur-unsur hukum adat dan kepentingan-kepentingan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia masa sekarang. Maka banyak bentuk-bentuk hukum kewarisan yang belum tertuang dalam fiqh konvensional (fiqh al-mawarits), namun hal itu telah termuat dan terkodifikasikan dalam hukum kewarisan KHI, Antara lain: pasal 171 tentang Harta Bersama, pasal 177 tentang pembagian ayah secara `ashabah. Pasal 209 yang menyatakan bahwa ayah angkat dan anak angkat menerima warisan, dan bila mereka tidak menerima wasiat, maka berhak menerima wasiat wajibah. Dan KHI pun mengakui lembaga gono-gini padahal fiqh klasik tidak mengakuinya (tidak menjadikan sub bahasannya). Disamping itu, adapula pertentangan-pertentangan kebijakan hukum kewarisan yang telah termuat dalam KHI antara pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lainnya, antara lain: pasal 176 tentang pembagian anak laki-laki dengan anak perempuan. Hal ini bertentangan dengan pasal 229 (yang merupakan ketentuan penutup), yang menyatakan bahwa dalam menyelesaikan perkara-perkara, hakim wajib memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadailan. Dalam hal ini, Pengadilan Indonesia, sering melakukan pembagian warisan tidak berdasarkan prinsip 2 banding 1 bagi anak laki-laki dan perempuan. Juga, pasal 183 tentang perdamaian dalam pembagian warisan yang dapat bertentangan pula dengan pasal 176. Demikian juga, pasal 185 tentang ahli waris pengganti dan pasal 189 tentang keutuhan dan kesatuan lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 (dua) hektar, bertentangan dengan asas ijbari dalam hukum kewarisan Islam (fiqh konvensional). Kata kunci : Hukum Kewarisan, KHI, Fiqih Konvensional} }