@thesis{thesis, author={Akhsin Muhammad Hilmi}, title ={AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT UU NOMOR 42 TAHUN 1999}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9584/}, abstract={Menurut UU Nomor 42 Tahun 1999.” Dengan ruang lingkup masalah yang dibahas meliputi: (1) Bagaimana prosedur atau pelaksanaan kredit dengan jaminan fidusia di Indonesia; (2) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksaaan kredit dengan jaminan fidusia di Indonesia, dan (3) Apa akibat hukum jaminan fidusia yang di daftarkan menurut UU No 42 Tahun 1999. Untuk memperoleh hasil penelitian dari permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode ilmiah dengan pendekatan yang bersifat yuridis empiris dan normatiif. Secara empiris yaitu meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Secara yuridis yaitu mempelajari aturan–aturan yang ada dengan masalah yang di teliti. Selanjutnya dari hasil penelitian dapat peroleh pemahaman bahwa pertama, Bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh debitor dan kreditor merupakan perjanjian pokok yang mengacu prinsip-prinsip umum perjanjian, sedangkan pembebanan jaminan fidusia meruapakan perjanjian ikutan atau accesoir, yang mendaftarannya telah diatur dengan UU Nomor 42 Tahun 1999, dan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015; Kedua, pendaftaran jaminan fidusia merupakan kewajiban pihak kreditor, tetapi kadang kalam kreditor tidak mendaftarkannya, dengan alasan biaya atau karena akta perjanjian dibuat di bawah tangan. Sehingga hak akta jaminan fidusia dimaksud masuk kategori akta perjanjian dibawah tangan. Oleh karena itu, solusi yang diambil oleh kreditor dapat melakukan penyelesaian dengan musyawarah atau mengajukan permohonan melalaui lembaga peradilan. Ketiga, Jaminan Fidusia harus dibuat dengan Akta Natariil (Akta Notaris) dan didaftarkan pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM, agar memiliki kekuatan eksekutorial, di samping itu, kreditor akan memperoleh hak preferen. Apabila jaminan fidusia tidak dibuatkan dibawah tangan dan tidak didaftarkan sesuai kekentuan perundang-undangan, maka tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan hak hak preferen serta dapat menjadi batal demi hukum (vernitigbarheid). Bahwa untuk lebih mewujudkan prinsip utama Jaminan Fidusia memberikan perlindungan hukum bagi para pihak, maka perlu adanya revisi pengaturan jaminan fidusia dalam perundang-undangan agar lebih memberikan kepastian hukum. Kata kunci : Jaminan Fidusia, Tata Cara Pendaftaran, dan Akibat Hukum} }