@thesis{thesis, author={Asrofin Edi}, title ={IMPLIKASI ADANYA PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN OLEH PPAT (Studi Kasus Daerah Kabupaten Batang)}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9773/}, abstract={Tidak sedikit kasus mengenai data-data yang dipalsukan yang berakhir pada sengketa sering mengemuka, baik di media cetak maupun elektronik dan bahkan yang tidak terpublikasikan pun banyak. Mungkin dalam jangka pendek, pembeli tidak mengalami gugatan dari pihak lain, tetapi dalam jangka panjang pembeli akan mengalami gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanahnya. Dengan adanya cacat hukum pada suatu akta dapat menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan kemudian. Permasalahan tesis ini : mengapa bisa terjadi pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah yang dilakukan oleh PPAT, bagaimana proses penanganan terhadap adanya pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah yang dilakukan oleh PPAT dan apakah Implikasi adanya pemalsuan tanda tangan akta jual beli tanah yang dilakukan oleh PPAT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi pendekatan deskriptis analisis, data yang digunakan data primer dan data sekunder. Permasalahan yang dianalisis dengan teori perlindungan hukum dan kepastian hukum. Hasil penelitian tesis diketahui bahwa Faktor-faktor sebab terjadi pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah yang dilakukan Oleh PPAT yaitu PPAT telah memalsukan tanda tangan penjual dalam proses pembuatan Akta Jual Beli, hal ini disebabkan karena PPAT menganggap bahwa telah ada tanda tangan dari penjual dalam kuitansi jual beli sebelumnya sehingga menganggap tidak masalah jika dalam Akta Jual Beli tanda tangan pihak penjual di palsukan.,Proses penanganan terhadap adanya pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah yang dilakukan oleh PPAT yaitu berdasarkan laporan dari pihak penjual yang melaporkan karena merasa tanda tangan di palsukan dalam Akta Jual beli, maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke pihak PPAT. Implikasi adanya pemalsuan tanda tangan akta jual beli tanah yang dilakukan oleh PPAT bisa saja dihukum pidana, jika dapat dibuktikan dipengadilan dan Sanksi yang dapat mengancam PPAT yang membuat akta tidak sesuai atau terindikasi adanya pemalsuan tanda tangan dalam akta dokumen yang sebenarnya adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya. Kata kunci : Pemalsuan, Tanda Tangan, PPAT Batang} }