@thesis{thesis, author={SUAEDI IVANOVICH}, title ={PEMBUKTIAN KEKUATAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9780/}, abstract={Pembuktian kekuatan akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris yang bertangung jawab atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisasinya adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Tanggung jawab Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) secara eksplisit disebutkan dalam pasal 65 UUJN yang menyatakan bahwa Notaris pengganti, Notaris pengganti Khusus dan Pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya, meskipun protokol notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol. Berdasarkan hal tersebut, dalam pembuktian akta di bawah tangan dimuka pengadilan yang dilegalisasi oleh Notaris tidak mempunyai kekuatan pembukitan yang sempurna karena terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan salah satu bukti yang terbilang sempurna. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif ialah penelitian terhadap teks hukum semata, tetapi melibatkan kemampuan analisis ilmiah terhadap bahan hukum dengan dukungan pemahaman terhadap teori hukum. Sumjber dan Jenis Data berdasar pada bahan hukum primer yaitu diambil dari Kitab Perundang-Undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder yaitu terdiri dari referensi buku dan Jurnal dan karya ilmiah, hasil penelitian yang berkaitan dengan materi penelitian. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Kekuatan akta dibawah tangan yang telah deilegalisasi oleh Notaris itu akan sempurna pembuktiannya jika para pihak menghendaki dan mengakui tanda tangan atas perjanjian akta dibawah tangan yang telah terlegalisasi oleh Notaris. Kata Kunci: Legalisasi, Akta, Notaris.} }