@thesis{thesis, author={Ilham Ilham}, title ={PERMOHONAN HAK MILIK YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9787/}, abstract={Landasan dasar bagi pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyusun politik hukum serta kebijaksanaan di bidang pertanahan telah tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang ?bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar¬besarnya kemakmuran rakyat?. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Mengapa permohonan Hak Milik yang berasal dari tanah negara memerlukan waktu yang sangat lama? 2) Bagaimana tata cara atau prosedur pemberian sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang berasal dari negara di Kantor Pertanahan Kota Semarang ? 3) Apa hambatan yang muncul dalam proses pemberian sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang telah diberikan negara di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan bagaimana solusi dari hambatan tersebut ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan sebagai berikut : 1) Permohonan Hak Milik yang berasal dari tanah negara memerlukan waktu yang sangat lama, Dalam permohonan tersebut memuat keterangan mengenai pemohon, keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik serta keterangan lainnya berupa keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon serta keterangan lain yang dianggap perlu. 2) Tata cara atau prosedur pemberian sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang berasal dari negara di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Permohonan Hak, Pemohon sertifikat hak atas tanah dibagi menjadi 4 golongan: Penerima Hak, Para Ahli Waris, Para Pemilik Tanah, Pemilik sertifikat hak tanah yang hilang atau rusak, Pengukuran dan Pendaftaran Hak, Setelah krdua berkas permohonan dilengkapi dan diserahkan ke Kantor Pertanahan, maka proses selanjutnya di kantor pertanahan adalah pengukuran, pemetaan dan pendaftaran haknya, Penerbitan Sertifikat, bahwa Permohonan Hak Atas Tanah adalah suatu proses, yang dimulai dari masuknya permohonan kepada instansi yang berwenang sampai lahirnya hak atas tanah yang dimohon itu. Sebelum permohonan hak atas tanah masuk ke instansi yang berwenang, ada proses persiapan. Kata Kunci : Hak Milik, Tanah Negara, Kantor Pertanahan Kota Semarang} }