@thesis{thesis, author={H. Djamal H. Djamal}, title ={REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9847/}, abstract={Korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi adalah subjek hukum yang sahamnya disebut kepada para anggotanya. Korporasi beroperasi untuk bertanggung jawab atas tujuan didirikannya korporasi tersebut. Ada tiga permasalahan yang diajukan dalam penelitian Disertasi ini, yakni tentang (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi saat ini; (2) Kelemahan-kelemahan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi saat ini; dan (3) Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, metode penelitian socio legal studies, yakni penelitian hukum dengan filsafat hermeneutic. Beberapa teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; Teori Keadilan, Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Islam, Teori Keadilan Pancasila, Teori Negara Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Bekerjanya Hukum. Adapun tujuan penelitian ini yakni (1) Menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi saat ini. (2) Menganalisis kelemahan-kelemahan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi saat ini.(3) Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan. Dari temuan penelitian tersebut, direkomendasikan korporasi sebagai ?subyek hukum? dalam tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi maka prinsip utama yang berlaku adalah harus adanya kesalahan (schuld) pada pelaku. Adapun hasil penelitiannya adalah terdapat kelemahan yuridis Pasal 20 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang ? Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pasal 20 ayat 3 tidak dijelaskan secara rinci pengurus itu siapa saja dalam korporasi, Pasal 20 ayat 4 tidak dijelaskan secara rinci makna diwakili orang lain, Pasal 20 ayat 5 makna pengurus tidak dijelaskan secara rinci. Oleh sebab itu diperlukan rekonstruksi Pasal 20 ayat (3) komisaris, direksi, organ korporasi, orang-orang yang ada hubungan dengan korporasi atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh korporasi, Pasal 20 ayat (4) komisaris, direksi, organ korporasi, orang-orang yang ada hubungan dengan korporasi atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh korporasi, Pasal 20 ayat (5) komisaris, direksi, organ korporasi, orang-orang yang ada hubungan dengan korporasi atau kuasa hukum yang ditunjuk oleh korporasi. Kata kunci : Rekonstruksi, Pertanggungjawaban pidana korporasi, Nilai keadilan} }