@thesis{thesis, author={Tamah Tamah}, title ={REKONSTRUKSI PERATURAN KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSANBADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9848/}, abstract={Penelitian ini mendasarkan pada kegelisahan penulis yang melihat adanya kerancuan hukum dalam perkara Nomor 56 PK/AG/2011 yang dalam putusanya majelis hakim berpendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksekusi putusan Arbitrase Nomor 16 Tahun 2008/BASYARNAS/Ka.Jak tanggal 16 September 2009 harus diajukan ke Pengadilan Negeri bukan ke Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pengaturan kewenangan eksekusi putusan Basyarnas apakah berada di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama dengan berbasiskan nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidahkaidah hukum maupun teori ilmu hukum terkait dengan masalah yang diteliti. Penelitian menghasilkan pada pokoknya (1) Kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari?ah Nasional dalam sengketa ekonomi syariah di Indonesia adalah berada di Pengadilan Agama sebagaimana Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sedangkan kewenangan Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (2) Problematika pengaturan kewenangan eksekusi putusan Badan Arbitrase Syari?ah Nasional dalam sengketa ekonomi syariah di Indonesia dengan adanya tumpang tindih kewenangan tersebut menjadikan kerancuan hukum dan tidak memberikan keadilan bagi umat Islam untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana hukum Islam yang telah dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 (3) Rekonstruksi pengaturan kewenangan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari?ah Nasional dalam sengketa ekonomi syariah di Indonesia yang berbasis nilai keadilan Pasal 59 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman, yang disebutkan bahwa: ?Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa? kata ?pengadilan negeri? pada pasal tersebut adalah bersifat umum sehingga hanya berlaku untuk arbitrase umum, bukan arbitrase syariah karena arbitrase syariah tunduk pada Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sehingga pasal 59 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang semula berbunyi ?Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa? diperbarui menjadi ?Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa kecuali sengketa ekonomi syariah yang diputus oleh Badan Artbitrase Syariah Nasional? Kata kunci : Kewenangan, Eksekusi dan Basyarnas} }