@thesis{thesis, author={Nasution Nurlaeli Sukesti Ariani}, title ={REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK BERKAITAN DENGAN INFORMASI SYARAT KONTRAK BERBASIS NILAI KEADILAN}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9851/}, abstract={Penelitian ini bermaksud menganalisis mengenai informasi syarat kontrak dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) jenis B2C (busniss-to-consumer atau perusahaan-dengan-konsumen) yang sangat menentukan tingkatan perlindungan pada konsumen. Fokus utamanya pada 3 (tiga) hal, yaitu : mengenai tingkatan keadilannya, kelemahan informasi syarat kontrak sebagai sinyal ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen, serta upaya merekonstruksi perlindungan konsumen yang adil. Berdasarkan fokus studi tersebut, penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal (socio-legal research) yang berparadigma konstruktivis. Oleh Karena itu, penelitian yang dilakukan merupakan jenis penelitian hukum empiris dan data diperoleh secara induktif. Penelitian ini sampai pada penjelasan bahwa informasi syarat kontrak, syarat kontrak itu sendiri, maupun kontrak yang disepakati oleh para pihak dalam transaksi atau perdagangan secara elektronik lebih menekankan pada langkah-langkah prosedur secara elektronik dibanding pemahaman para pihak secara substantif. Dengan ungkapan lain, kecepatan menjadi esensi, sedangkan detail dari informasi syarat kontrak dan kontrak itu sendiri merupakan hal yang sangat kompleks. Pasal 9 UU ITEdan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen hanya menjelaskan mengenai ?informasi yang lengkap dan benar? (Pasal 9 UU ITE) di antaranya mengenai syarat kontrak, namun syarat kontrak itu sendiri tidak diatur. Demikian pula pengaturan pada Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen, hanya menentukan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi ?yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan?. Padahal bobot keadilan bukan hanya pada membagi informasinya, namun substansi dari ihwal yang diinformasikan itu, seperti syarat kontrak dan kontrak itu sendiri. Artinya, keadilan belum berpihak pada konsumen dalam perdagangan secara elektronik B2C. Hal itu menjelaskan adanya kelemahan informasi syarat kontrak dalam berbagai aspek, antara lain bahwa informasi syarat kontrak berujud kontrak baku yang tidak seimbang, sulit diakses, serta tidak lengkap dan jelas. Pada akhirnya, dibutuhkan rekonstruksi UU ITE maupun UU Perlindungan Konsumen, bahkan KUHPerdata yang menawarkan Perlindungan Hukum yang berkeseimbangan melalui pencampuran berbagai nilai dan norma hukum, di antaranya hukum Barat, Islam, dan lokal. Oleh Karena itu, masih dibutuhkan rekonstruksi terhadap Pasal 9 UU ITE maupun Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen Kata Kunci : rekonstruksi, informasi, syarat kontrak, konsumen, adil, berkeseimbangan.} }