@thesis{thesis, author={SUMARWANTO EDI}, title ={REKONSTRUKSI PEMBERIAN SANKSI PROFESI KEDOKTERAN YANG MERUGIKAN KEPENTINGAN PASIEN BERBASIS NILAI KEADILAN}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9858/}, abstract={Dalam menjalankan tugas profesionalnya dokter dan dokter gigi terikat oleh norma etika, norma disiplin dan norma hukum, ketiga norma ini apabila ditegakkan, akan menjamin mutu pelayanan sehingga terjaga martabat dan luhuran profesinya. Apabila seorang pasien merasa dirugikan oleh praktik dokteran dapat melakukan pengaduan ke MKDKI terhadap dokter/dokter gigi. engaduan kepada MKDKI tidak menghilangkan hak pasien untuk melaporkan dokter tersebut atas adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang n atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Selain itu pemberian sanksi da profesi kedokteran cenderung merugikan kepentingan dokter pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sehingga mengakibatkan pelaksanaan mberian sanksi pada profesi kedokteran saat ini belum berkeadilan dan menimbulkan kelemahan-kelemahan pelaksanaan pemberian sanksi pada profesi dokteran. Untuk itu, diperlukan rekonstruksi pemberian sanksi pada profesi dokteran yang merugikan kepentingan pasien berbasis nilai keadilan. Dalam penelitian ini yang digunakan sebagai teori utama (grand theory) dalah Teori Keadilan (keadilan menurut Plato, John Rawls, Hans Kelsen) dan Teori Keadilan Pancasila. Middle Theory (teori tengah) digunakan sebagai teori Teori Sistem Hukum, Teori Bekerjanya Hukum, Teori Legislasi. Applied theory (teori aplikasi) dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum dan Teori Hukum Progresif. Paradigma penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah aradigma Konstruktivisme. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan mbaran yang bersifat deskriptif analisis, dengan sumber data primer dan kunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakan, observasi, dan wawancara. Analisa data yang digunakan adalah analisa data skriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian sanksi pada profesi dokteran belum berkeadilan karena masyarakat dan penegak hukum belum memahami dengan benar perbedaan norma etik, norma disiplin dan norma hukum. elain itu, keadilan yang diterapkan selama ini hanyalah keadilan yang sifatnya normatif bukan keadilan profetik. Untuk itu, Penulis menganggap perlu adanya konstruksi/pembaharuan beberapa Pasal yang ada dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, antara lain: Pasal 3 a UU Praktik Kedokteran dan asal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran dan Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran. Dalam pasal 66 ayat (3) menjelaskan bahwa setiap pelanggaran profesi kedokteran harus terlebih dahulu diputus melalui lembaga MKDKI. Proses ngaduan ini Penulis sebut dengan ?Peradilan Satu Pintu/One Gate System.? Maksud teori ini adalah lembaga MKDKI merupakan satu-satunya lembaga yang rwenang untuk memutus setiap pelanggaran yang dilakukan oleh dokter/dokter gi dalam hubungannya dengan pasien. Agar teori peradilan satu pintu dapat rjalan secara efektif maka diperlukan MKDKI-Provinsi dan Kab./Kota di luruh Indonesia. Rekontruksi jenis sanksi (Pasal 69 ayat (3)) ditujukan agar laksanaan pemberian sanksi profesi kedokteran selalu mengedapankan keadilan profetik yaitu keadilan berdasarakan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kata Kunci : Sanksi Profesi Kedokteran, MKDKI dan Keadilan Profetik.} }