@thesis{thesis, author={SUPRABOWO BAMBANG}, title ={REKONSTRUSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA DENGAN OBJEK JAMINAN BARANG PERSEDIAAN YANG DIBEBANI FIDUSIA BERBASIS NILAI KEADILAN}, year={2017}, url={http://repository.unissula.ac.id/9884/}, abstract={Objek jaminan fidusia, di antaranya adalah barang persediaan. Barang per- sediaan dapat digunakan sewaktu-waktu oleh debitor, dan debitor harus menggantinya dengan barang yang sejenis dan nilainya sama, serta didaftarkan kembali. Barang persediaan dapat dialihkan oleh debitor kepada pihak lain, jika kurang pengawasan dari kreditor. Rentannnya barang persediaan sebagai jaminan kredit, maka kreditor perlu mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit usaha dengan objek jaminan berupa barang persediaan yang dibebani dengan fidusia yang berbasis nilai keadilan, faktor-faktor yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi penerima jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa barang persediaan yang dibebani dengan fidusia di dalam praktek perbankan saat ini, dan merekonstruksi terhadap upaya perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit usaha dengan objek jaminan barang persediaan yang dibebani fidusia berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan merupakan jenis penelitian hukum sosiologis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh dari objek yang akan diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan dari bahan-bahan pustaka yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit usaha dengan objek jaminan berupa barang persediaan yang dibebani fidusia berbasis nilai keadilan, terdiri dari : (a) perlindungan hukum preventif, yakni : (i) pemberian kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian; (ii) pengecekan melalui BI Checking; (iii) Batas Maksimum Pemberian Kredit; dan (iv) pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia; serta (b) perlindungan hukum represif, yakni : (i) melakukan langkah penyelamatan kredit; (ii) melalui pengadilan atau lembaga lainnya; dan (iii) sanksi pidana; (2) faktor-faktor yang menghambat dalam perlindungan hukum bagi penerima jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa barang persediaan yang dibebani fidusia di dalam praktek perbankan saat ini adalah inkonsistensi dalam pasal-pasal Undang-Undang Jaminan Fidusia; penyelesaian melalui jalur hukum sangat melelahkan dan ancaman hukuman ringan; tidak adanya kerjasama dengan instansi berwenang; serta pelaksanaan eksekusi yang sulit terealisasi karena masih harus meminta persetujuan dari pengadilan negeri; serta (3) Rekonstruksi perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit usaha dengan objek jaminan barang persediaan yang dibebani fidusia berbasis nilai keadilan, di antaranya dilakukan dengan pemberian sanksi pidana dan meminta jaminan pendamping kepada debitor. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Barang Persediaan, Fidusia, dan Keadilan} }