@thesis{thesis, author={Haris Junus Ivan}, title ={ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI NOMOR 22/Pid.B/2016/PN Snt BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP}, year={2017}, url={http://repository.unja.ac.id/1051/}, abstract={Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 22/Pid.B/2016/PN Snt ditinjau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 22/Pid.B/2016/PN Snt ditinjau berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus Putusan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Snt. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penjatuhan vonis terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 22/Pid.B/2016/PN Sn t sudah tepat dengan didasarkan pada terbuktinya perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pada Pasal 362 KUHP dan sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam pemberian berat atau ringannya pidana yaitu dalam penjatuhan pidananya harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa dan pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan dari hukuman itu sendiri akan tetapi penulis juga memberikan contoh putusan yang dalam penyelesaian terhadap perkara tindak pidana ringan dibawah Rp 2.500.000 dimana Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yaitu pada Putusan Nomor 68/Pid.C/2016/PN Sim menggunakan Pasal 364 KUHP Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam menangani perkara tindak pidana ringan dibawah Rp 2.500.000,- yaitu tindak pidana pencurian ringan. Saran dari penelitian ini adalah: 1) bagi DPR dan Pemerintah sebaiknya mengamandemen nilai objek dalam perkara tindak pidana ringan; 2) bagi Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian lebih giat mensosialisasikan kesepakatan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012; 3) bagi masyarakat untuk memahami bahwa pelaku tindak pidana ringan tidak ditahan namun lebih mengedepankan kepada bersama-sama dalam mencari penyelesaian yang adil. Kata Kunci: Analisis Putusan, Tindak Pidana Ringan, Denda.} }