@thesis{thesis, author={APRIYANTO ARIK}, title ={KAJIAN YURIDIS TERHADAP SURAT IZIN MENGEMUDI PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA TIGA YANG DIMODIFIKASI BERDASARKAN PASAL 10 AYAT (4) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN JALAN}, year={2017}, url={http://repository.unmuhjember.ac.id/10129/}, abstract={Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan aktivitas di jalan baik kendaraan milik pribadi atau umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Kewajiban tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap pengemudi dalam aktivitas berlalu lintas. Maka dari itu setiap pengemudi dalam melaksanakan kegiatan berlalu lintas hendaknya dapat mematuhi peraturan yang secara tegas dan jelas telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengenai Surat Izin Mengemudi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dibuat untuk mengkaji penerapan peraturan-peraturan atau hukum positif di dalam masyarakat. Tipe penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji bagaimana penerapan aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan lainnya serta literatur yang berisikan konsep-konsep yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Dari penelitian yang dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi yang digunakan pengemudi kendaraan bermotor roda tiga dengan bak muatan terbuka yang dimodifikasi diperoleh bahwasanya kendaraan bermotor roda tiga dengan bak muatan terbuka yang dimodifikasi tidak dapat digolongkan dalam jenis sepeda motor. Hal ini dikarenakan syarat teknis sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan barang sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak dapat terpenuhi secara keseluruhan. Persyaratan tersebut meliputi muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi sehingga kendaraan bermotor roda tiga dengan bak muatan terbuka yang dimodifikasi bukan termasuk dalam jenis sepeda motor dan pengemudinya tidak bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi golongan C. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan bermotor roda tiga dengan bak muatan terbuka yang dimodifikasi tidak dapat digolongkan sebagai sepeda motor berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Angkutan Jalan sehingga pengemudi kendaraan tersebut tidak bisa dan tidak berhak menggunakan Surat Izin Mengemudi golongan C.} }