@thesis{thesis, author={Deshinta Krisna Wardhani Bunga}, title ={Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Bumdes Sri Rejeki Di Desa Kalibaru Kulon Berdasarkan Permendes Pdtt No. 4 Tahun 2015}, year={2021}, url={http://repository.unmuhjember.ac.id/10595/}, abstract={Pembentukan BUMDes oleh pemerintah desa merupakan bentuk dari peran pemerintah dalam memberikan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat, dengan berdasar pada sistem yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban BUMDes diatur dalam Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes diatur dalam Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : ?Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada penasihat yang secara ex officio dijabat oleh kepala desa.? Semenjak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbentuk, pemerintah mendorong pemerintahan desa agar dapat mengatur dan mengelola dana anggaran untuk desa secara mandiri. Meskipun desa memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, tetapi desa memerlukan suatu badan yang dapat mengurus dan mengelola kekayaan asli desa demi tercapainya keseimbangan dana pembangunan. Maka dari itu diperlukan suatu lembaga ekonomi yang pengelolaannya dikelola oleh masyarakat desa, yang dapat mengelola potensi desa dengan maksimal, maka didirikanlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan desa, yang diharapkan mampu menjadi pusat perputaran ekonomi yang sehat dan produktif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Jenis penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini adalah yuridis empuris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan BUMDes Sri Rejeki ini masih belum sepunuhnya melaksanakan pertanggungjawaban tersebut. Hal ini dibuktikan selama dua tahun semenjak BUMDes Sri Rejeki berdiri, yaitu pada tahun 2018 hingga tahun 2019 BUMDes Sri Rejeki tidak memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan kepada kepala desa berupa LPj setelah diberi modal oleh pemerintah desa. Perwujudan dari dana yang telah diberikan oleh pemerintah desa hanya berwujud motor tossa dan mesin fotocopy. Namun ditahun 2020 pertanggungjawaban BUMDes Sri Rejeki sudah mulai berjalan. Pelaksana operasional memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada kepala desa dalam bentuk LPj sebagai bentuk tertib adminitrasi dan pertanggungjawaban. Kata kunci : pertanggungjawaban, BUMDes.} }