@thesis{thesis, author={Al-Azhar Yusuf Dhanu}, title ={PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2019/PN.NIAGA.JKT.PST)}, year={2021}, url={http://repository.unmuhjember.ac.id/8520/}, abstract={ABSTRAK Kepailitan berawal dari debitor yang ternyata tidak melunasi utang pada yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menjadi agunan atas utangnya dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan utang-utangnya. menjadi agunan tersebut tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan lain maupun kewajiban yang timbul karena undang-undang. Syarat utama untuk dapat dinyatakan pailit adalah bahwa seorang debitor mempunyai paling sedikit 2 (dua) kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu. Dalam pengaturan pembayaran ini, tersangkut baik kepentingan Debitor sendiri, maupun kepentingan para kreditornya. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang. Pernyataan pailit dapat dimohon oleh salah seorang atau lebih kreditor, debitor, atau jaksa penuntut umum untuk kepentingan umum. Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sudah diberikan paparan secara jelas serta terperinci tentang pembatalan perdamaian dan permohonan pailit dalam perkara kepailitan tersebut. Berkaitan dengan permasalahan pembatalan perdamaian kasus kepailitan penulis melakukan kajian contoh kasus, sebagaimana terjadi perkara kepailitan dalam Putusan Nomor 12/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pembatalan perdamaian tersebut dikabulkan atas dasar pertimbangan hukum hakim bahwa Termohon telah diberikan kesempatan untuk melunasi hutang-hutang kepada Pemohon dan para kreditur lainnya, namun Termohon tidak dapat melunasinya dan selama dalam persidangan terungkap fakta bahwa masih ada juga kreditur lainnya yang juga belum dibayar oleh Termohon dan ada juga yang telah dibayar oleh Termohon kepada kreditur lainnya sebagaimana juga keterangan saksi dari Termohon. Dari bahwa bukti-bukti tersebut dapat diketahui bahwa Termohon mempunyai hutang juga kepada kreditur lainnya sebagaimana tersebut diatas dan ada yang sudah dibayar lunas dan ada yang masih belum terbayar seluruhnya.} }