@thesis{thesis, author={Djamorante Ryan Aprianto}, title ={TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAPUSNYA PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHA TAN MENURUT KUHP}, year={2018}, url={http://repository.unsimar.ac.id/311/}, abstract={Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggung jawaban pidana menururt KUHP, dan untuk mengetahui aturan dalam KUHP yang mengatur hiiangnya pertanggung jawaban Pidana terhadap pelaku Pidana. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatit yaitu metode yang ditujukan pada peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Bahan hukum lainnya yang setara dengan KUHP. Mengingat karena penuiisan skripsi ini mengunakan metode penelitian hukum normatif, maka penelitian ini juga menggunakan penelitian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan juga menggunakan metode pendekatan Konseptual.Hasil dari penelitian ini, bahwa dalam aturan KUHP Pasal 48 "Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana" yang mengatur tentang hapusnya pertanggung jawaban pidana . Sehingga jika seorang pelaku kejahatan melakukan tindak pidana maka tidak akan di pidana, akan tetapi proses dalam pidana akan tetap dijalankan sampai ada putusan hakim yang menyatakan bahwa pelaku pidana bebas dan jeratan hukum.} }