@thesis{thesis, author={Saputra I Wayan Bayu}, title ={TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA}, year={2018}, url={http://repository.unsimar.ac.id/331/}, abstract={Tujuan dari pada Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Bukti Permulaan Yang cukup. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode pendekatan yuridis normatif. Dimana konsep yang memandang hukum sebagai norma yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh pejabat yang berwenang, konsep ini memandang hukum sebagai sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat secara nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam penerapan KUHAP tentang bukti permulaan, proses pemeriksaan terduga adalah rangkaian kegiatan dalam pengumpulan bukti awal atau bukti permulaan, dalam menetapkan tersangka untuk membuat terangnya suatu perbuatan pidana, olehnya penulis ingin meneliti dengan diawali rumusan masalahnya yaitu bagaimana ketentuan yang mengatur tentang penetapan bukti permulaan yang cukup, bagaimana kedudukan Penyidik Polri dalam menetapkan Bukti Permulaan yang cukup dalam penyidikan perkara pidana, serta tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Bukti Permulaan Yang cukup serta Untuk mengetahui Kedudukan Penyidik Polri dalam menetapkan Bukti Permulaan yang Cukup Dalam Penyidikan Perkara Pidana.} }