@thesis{thesis, author={Lantang Sicilia Angriani}, title ={TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK GUNA USAHA MENURUT HUKUM AGRARIA}, year={2019}, url={http://repository.unsimar.ac.id/36/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan Hak Guna Usaha menurut Hukum Agraria dan untuk mengetahui hapusnya Hak Guna Usaha menurut Hukum Agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun sumber-sumber penelitian yang digunakan adalah bahan hukum yang erat kaitannya dengan peraturan hukum yang mengatur tentang Hak Guna Usaha. Data akan dianalisa dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini yaitu Hak Guna Usaha digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan, tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara, subyek dari Hak Guna Usaha adalah warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dan luas minimum tanah yang diberikan untuk Hak Guna Usaha adalah 5 ha dan luas maksimum tanah yang diberikan untuk Hak Guna Usaha adalah 25 ha.} }