@thesis{thesis, author={Todike Fanny Novitha}, title ={TINJAUAN YURIDIS TENTANG TUGAS DAN WEWENANG KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM}, year={2020}, url={http://repository.unsimar.ac.id/989/}, abstract={Dalam penyelenggaraan pemilihan umum Komisi Pemilihan Umum, KPPS memiliki tugas dan kewenangan terhadap pelaksanaan tahapan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. KKPS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki tanggung jawab yang tinggi, karena menjadi titik awal dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah tata cara pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ?. 2) Bagaimanakah tugas dan kewenangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilihan umum ?. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui tata cara pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 2) Untuk mengetahui tugas dan kewenangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan terutama dalam bidang hukum dan lebih spesifik lagi yakni tentang tugas dan kewenangan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menentukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa tata cara pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diselenggarakan sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2019, KPPS dibentuk dengan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.} }