@thesis{thesis, author={ALIFADITIYA Muhamad}, title ={Perlindungan Hukum bagi Pengungsi di Indonesia berdasarkan Hukum Internasional (Studi tentang Peran Indonesia dalam Menangani Pengungsi Vietnam di Galang Refugee Camp, Pulau Galang, Provinsi Riau pada 1979-1996)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10090/}, abstract={Pada 1975 sampai dengan 1996, Indonesia pernah menerima sebanyak 121.708 orang pengungsi Vietnam, mereka merupakan korban dari Perang Indochina II. Pengungsi Vietnam tersebut ditempatkan dalam satu pulau, yaitu Pulau Galang yang berada di wilayah Kepulauan Riau. Indonesia belum menjadi negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, sehingga kewenangan mengenai status pengungsi di Indonesia diserahkan kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional dan mengetahui peran Indonesia dalam menangani pengungsi Vietnam di Pulau Galang, Provinsi Riau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yakni berdasarkan studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk uraian deskriptif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi pengungsi berdasarkan hukum internasional terdapat dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 428 (V) mengenai Statuta UNHCR 1950, dan beberapa ketentuan internasional regional. Peran Indonesia dalam menangani pengungsi Vietnam adalah dengan menempatkan mereka di Pulau Galang dengan sebutan Galang Refugee Camp. Peran tersebut didasarkan pada rasa kemanusiaan dan prinsip non-refoulement yang telah menjadi jus cogens. Selain itu karena Indonesia juga terikat dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, Deklarasi PBB tentang Suaka Teritorial 1967, dan Resolusi Majelis Umum PBB 428 (V) mengenai Statuta UNHCR 1950.} }