@thesis{thesis, author={RADJA Jonathan Bagaskara Bari}, title ={Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 Tentang Pengujian Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10271/}, abstract={Pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana saat ini telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung dihentikan sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah dikabulkannya Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017, kata dihentikan dalam Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam amar Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017 beserta implikasi putusannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sementara itu, spesifikasi yang digunakan deskriptif analitis, sedangkan data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Adapun penyajian data dalam penelitian ini berupa teks naratif. Metode analisis data dilakukan secara analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangannya, keberadaan Pasal 55 UU MK sejatinya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses pengujian peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh dua lembaga pelaku kekuasaaan kehakiman sebagaimana tercermin dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, agar kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal 55 UU MK terjamin keberlangsungannya, maka akan lebih tepat jika kata dihentikan dalam pasal tersebut tidak dimaknai ditunda pemeriksaannya. Hal ini berimplikasi terhadap amar putusan yang menyatakan bahwa kata dihentikan dalam proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi inkonstitusional bersyarat sepanjang kata dihentikan tidak dimaknai menjadi ditunda pemeriksaannya.} }