@thesis{thesis, author={RAMADHANTY Anissa Nurul}, title ={Pengaturan Perpindahan Limbah Plastik Lintas Batas Negara Menurut Konvensi Basel 1989 (Studi tentang Kasus Penyelundupan Limbah Plastik Lintas Batas Negara di Indonesia)}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10313/}, abstract={Perpindahan limbah plastik lintas batas telah menjadi permasalahan lingkungan hidup internasional yang mendorong dibentuknya perubahan Konvensi Basel 1989 melalui Plastic Waste Amendment 2019. Penyelundupan limbah plastik lintas batas terjadi di beberapa negara termasuk di Indonesia sehingga memerlukan kebijakan penanganan secara khusus terkait larangan impor limbah plastik. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui regulasi perpindahan lintas batas limbah plastik dalam Konvensi Basel 1989 dan mengetahui kebijakan Indonesia dalam menangani kasus penyelundupan limbah plastik di Indonesia. Adapun tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus serta menggunakan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perpindahan plastik diatur dalam Plastic Waste Amendment 2019. Negara peserta Konvensi dapat melakukan perpindahan limbah plastik lintas batas selama jenis limbah plastik terdapat dalam lampiran II, VII, dan IX Konvensi Basel 1989 dengan memperhatikan Prior Informed Consent Procedure atau mekanisme PIC. Penyelundupan limbah plastik lintas batas melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani penyelundupan limbah plastik di Indonesia adalah dengan melakukan ekspor ulang kontainer-kontainer yang terkontaminasi limbah B3 ke negara asalnya dan mencabut Permendag No. 31 Tahun 2016 dengan Permendag No. 84 Tahun 2020 karena terdapat celah yang dapat disalahgunakan oleh eksportir untuk menyelundupkan limbah plastik pada Permendag No. 31 Tahun 2016.} }