@thesis{thesis, author={RUSTAM Fadhilah Nuraini}, title ={Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembeli Apartemen di Cervino Village Jakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen DKI Jakarta Nomor 001/A/BPSK-DKI/X/2019.}, year={2021}, url={http://repository.unsoed.ac.id/10332/}, abstract={Perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah kasus antara Arifin Siman selaku konsumen dengan PT. Pakkodian selaku pelaku usaha yang mana pelaku usaha telah melanggar hak konsumen terkait dengan jual-beli apartemen yang dialihkan kepemilikannya secara sepihak oleh pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terkait jual-beli dua unit apartemen di Cervino Village Jakarta yang tidak mendapatkan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsumen sudah mendapat perlindungan hukum dalam hal terjadinya pelanggaran hak konsumen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 huruf (b), dan Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam Putusan Nomor 001/A/BPSK-DKI/X/2019 hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar pertimbangan dalam membuat putusan akhir. Putusan akhir tersebut akan lebih lengkap jika hakim menambahkan ketentuan Pasal 4 huruf (b), dan (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan mengikutsertakan pihak ketiga yang dinyatakan sebagai pemilik baru untuk dapat mempertahankan haknya terkait unit apartemen yang sudah dibelinya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Perjanjian Jual-Beli.} }